BAB 6
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
A. Tata Cara Perawatan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Orang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim, suami, dan istri.
Apabila
dari keluarga terdekat tidak ada yang bisa memandikannya, barulah
diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, yaitu orang yang
dapat memandikan dan dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang
sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang memandikan juga perempuan, dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga laki-laki.
Syarat jenazah yang dimandikan adalah :
a. Orang Islam
b. Memandikan seluruh tubuh atau mungkin sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun sebagian/sedikit.
c. Jenazah
tersebut bukan mati syahid, sebab bagi orang yang meninggal karena
perang membela agama atau mati syahid tidak boleh dimandikan, dikafani,
dan tidak disalatkan.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ قَتْلَ أُحُوْدٍ وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه البخارى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula menyalatkan mereka”. (H.R. Bukhari)
|
Tata cara memandikan jenazah
a. Jenazah
ditempatkan diatas meja yang miring atau tempat yang agak tinggi,
supaya percikan air dari bawah itu tidak sampai keatas mengenai jenazah.
b. Tempat untuk memandikan dicarikan tempat yang tertutup dan terlindungi.
c. Diantara
meja atau tempat memandikan, diatasnya diletakkan potongan pohon pisang
kurang lebih 6 potong yang digunakan sebagai bantalan.
d. Pada saat dimandikan jenazah diberi pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya tidak terbuka.
e. Kemudian
setelah disiapkan tempat memandikan, mayat diangkat dan diletakkan
diatas pohon pisang yang berada diatas meja, kemudian disiramkan ke
seluruh tubuhnya dengan menggunakan air sabun.
f. Membersihkan
kotoran, seperti kotoran dari perutnya, pada setiap lubang dengan
menggunakan sarung tangan dengan cara ditekan pelan-pelan.
g. Setelah
jenazah dibersihkan dari najis dan kotoran pada setiap lubangnya dengan
air sabun, kemudian dimandikan bagian badan sebelah kanan dan kiri.
h. Waktu memandikan jenazah disunahkan disiram tiga kali atau lima kali.
i. Setelah jenazah selelsai dimandikan, lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j. Jenazah diwudukan sebagaimana biasa kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan wangi-wangian.
k. Badan jenazah dikeringkan dengan kain handuk.
l. Jenazah diangkat, kemudian diletakkan pada kain kafan yang sudah disiapkan.
2. Mengkafani jenazah
Kain kafan untuk jenazah laki-laki paling sedikit satu lapis, dan disunahkan tiga lapis tanpa
baju dan surban. Sedang bagi wanita disunahkan lima lapis yaitu untuk
kain basahan (bawah), baju, tutup kepala, leher, dan kain yang menutupi
seluruh tubuhnya.
Biaya
untuk kain kafan diambilkan dari harta si jenazah. Jika tidak ada, maka
dapat diambilkan dari keluarga terdekat atau yang menanggung nafkahnya
waktu dia masih hidup. Jika tidak ada, diambilkan dari baitul mal. Jika
tidak ada, diambilkan dari seluruh umat Islam yang mampu.
Urutan-urutan yang dilakukan waktu mengkafani jenazah
a. Membuat
tali pengikat, kurang lebih 7 tali pengikat, kemudian diletakkan
kira-kira pada bagian kepala, tangan, kaki, lutut, dan mata kaki. Dua
tali untuk persiapan tali ujung atas dan ujung bawah.
b. Kain kafan dibentangkan sehelai demi sehelai yang sudah ditaburi harum-haruman.
c. Dibuatkan dan disiapkan kafan pelengkap seperti baju, kerudung dan basahan.
d. Jenazah
hendaknya diberi kapur barus yang sudah dihaluskan, kemudian diangkat,
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain kafan diletakkan diatas kain
kafan yang sudah disiapkan.
e. Kedua
tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diletakkan diatas tangan
kiri (sedekap) atau boleh juga kedua tangannya diluruskan ke bawah.
f. Tempelkan kapas pada hidung, pusar, dubur, dan pada lubang-lubang yang lain.
g. Selimuti
kain kafan sebelah kanan yang paling atas kemudian ujung lembar sebelah
kiri selanjutnya lakukan selembar demi selembar seperti itu.
h. Setelah
tubuh jenazah diselimuti dengan kain kafan dengan rapi, kemudian
tali-tali yang disiapkan sudah dapat diikatkan mulai dari tali yang
paling ujung atas dan ujung bawah, kemudian tali kepala, kaki, dan jika
sudah selesai segera disiapkan tempat untuk menyalatkan.
Video cara mengafani jenazah bisa dilihat dibawah ini !
3. Menyalatkan jenazah
Setelah
jenazah dikafani, kewajiban selanjutnya adalah disalatkan dalam rangka
mendoakannya. Hendaknya keluarga terdekat, anak-anak, dan saudaranya
ikut mendoakan dengan cara salat jenazah.
Syarat-syarat sah salat jenazah
a. Orang Islam
b. Suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup aurat dan menghadap kiblat
d. Keadaan jenazah sudah dimandikan dan sudah dikafani
e. Letak jenazah diarahkan kiblat orang yang menyalatkan.
Rukun salat jenazah
a. Niat dengan ikhlas mengharapkan rida dari Allah
b. Berdiri jika mampu
c. Membaca surat Al fatihah setelah takbir pertama
d. Membaca solawat Nabi setelah takbir kedua
e. Membaca doa jenazah setelah takbir ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Artinya :
|
“Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia dan sejahterakanlah dia”.
|
f. Membaca doa setelah takbir yang keempat untuk jenazah dan kita sendiri
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِ مْنَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
Artinya :
|
“Ya
Allah janganlah engkau menghalangi kami memperoleh pahalanya dan
janganlah fitnah kami sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia”.
|
g. Membaca salam
Pelaksanaan salat jenazah
Salat
jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, dilakukan boleh berjamaah
dan boleh sendirian (munfarid). Untuk baris dan safnya disunahkan tiga
saf dan paling sedikit dua orang.
Tata cara salat jenazah
a. Jenazah yang akan disalatkan diletakkan di depan membujur ke utara
b. Jika jenazah laki-laki maka imam berdiri sejajar arah pada kepala
c. Jika jenazah perempuan, maka imam berdiri sejajar arah pada lambung atau tengah-tengah badan jenazah
d. Urutan pelaksanaan salat jenazah dikerjakan secara tertib sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
e. Wanita boleh juga ikut menyalatkan jenazah dan juga sah
f. Semakin banyak yang menyalatkan semakin baik.
4. Mengubur jenazah
Bagi
jenazah muslim wajib dikuburkan di pekuburan, dan bagi yang mati syahid
wajib dikuburkan di tempat dimana ia terbunuh atau gugur. Seperti yang
dilakukan Rasulullah SAW terhadap para syuhada Perang Badar.
Cara menguburkan jenazah
a. Dalam
membuat lubang kubur disunahkan dibuat liang lahat sepanjang badan
ukuran jenazahnya. Lebar kira-kira satu meter dan dalamnya kira-kira dua
meter atau setinggi atap ditambah setengah lengan, dasar lubang dibuat
miring ke arah kiblat kira-kira galian memuat jenazah, lubang kubur
dibuat seperti itu kalau tanahnya keras.
b. Kalau
tanahnya bercampur pasir atau gembur lebih baik dibuat lubang tengah,
yaitu lubang kecil ditengah-tengah kubur, kira-kira dapat memuat
jenazah.
c. Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.
d. Membaca doa pada waktu memasukkan jenazah ke lubang kubur sebagai berikut :
e. Tali-tali pengikat kain kafan semuanya dilepaskan.
f. Kemudian ditutup dengan papan / kayu dan diatas ditimbuni dengan tanah sampai rata dan ditinggikan kurang lebih satu jengkal.
g. Menyiramkan air diatas kubur.
h. Mendoakan dan memohonkan ampun untuk jenazah.
بسم الله وعلى ملة رسول الله
Artinya :
|
“Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
|
B. Bertakziah
Takziah
menurut bahasa artinya menghibur, sedang menurut istilah, takziah
adalah menghibur kepada keluarga yang ditinggalkan. Hukum takziah adalah
sunah. Tujuan takziah adalah agar keluarga yang ditinggal bersabar
dalam menerima cobaan dan mempunyai keteguhan iman dan Islam. Disamping
itu juga dengan memberi bantuan materi yang bersifat moral.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sewaktu bertakziah :
1. Mendoakan kepada jenazah dengan cara ikut menyalatkannya
2. Mendoakan agar amal baiknya diterima dan dosanya diampuni Allah SWT
3. Mendoakan kepada keluarga supaya tabah, sabar, dan tawakal
4. Memberi bantuan baik berupa materi maupun nonmateri
5. Ditempat takziah tidak bercanda, atau bicara keras sambil tertawa
6. Tidak melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan
7. Mengantarkan jenazah sampai ke tempat pemakaman.
C. Ziarah Kubur
Ziarah
kubur menurut bahasa artinya mengunjungi kubur atau tempat pemakaman.
Menurut istilah ziarah yaitu mengunjungi ke makam (kubur) dengan
mendoakannya. Pada awal sejarah Islam, ziarah kubur dilarang
(diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena dikhawatirkan akan
dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika Islam sudah
kuat, ziarah kubur diperbolehkan.
Tata cara ziarah kubur
1. Pada waktu akan berangkat ke makam terlebih dahulu berwudu / bersuci.
2. Membaca doa atau salam pada waktu akan memasuki makam itu, yaitu :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ يَاأَهْلَ اْلقُبُوْرِ يَغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ أَنْتُمْ سَلَفْنَا وَنَحْنُ بَاْلأَ شَرِ (رواه التر مذى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya
keselamatan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi ampunan
bagi kami dan bagi kamu, kamu adalah perintis bagi kami, dan kami
akan insya Allah kami akan menyusulmu”. (H.R. Tirmizi)
|
3. Setelah sampai dikubur yang dituju, duduk menghadap ke arah muka jenazah
4. Membaca ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin, Ayat Kursi
5. Pada waktu ziarah, hendaknya dengan khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu saat juga akan mati
6. Jangan duduk diatas batu nisan atau melangkahi kuburan
7. Tidak berbuat kemusyrikan, seperti memohon kepada ahli kubur
8. Menyampaikan
permohonan doa kepada Allah agar mendapat ampunan serta rahmat bagi
ahli kubur. Setelah ziarah kubur hendaknya memperbanyak amal kebaikan
yaitu menambah ketakwaan kepada Allah SWT.
" Semoga Bermanfaat"