Rabu, 06 April 2016

Materi Kelas XI TTN, APH, UPW Pertemuan I bulan April ( KHUTBAH, TABLIG, dan DAKWAH DI MASYARAKAT )



BAB 7
KHUTBAH, TABLIG, DAN DAKWAH DI MASYARAKAT

Pertemuan I
Minggu I bulan April 2016

A.   Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tablig, dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan kepada orang lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut.
 
1.    Khutbah berasal dari kata:                                             bermakna member nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; alat (alat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk alat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
                      
2.    Tabligh berasal dari kata:                               yang berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tablig adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. Misalnya, Rasulullah saw. memerintahkan kepada sahabat yang datang di majlisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada sahabat yang tidak hadir. Dalam pelaksanaan tablig, seorang mubaligh (yang menyampaikan tablig) biasanya menyampaikan tablig-nya dengan gaya dan retorika yang menarik. Ada pula sekarang istilah tabl³g akbar, yaitu kegiatan menyampaikan “pesan” Allah Swt. dalam jumlah pendengar yang cukup banyak.


3.    Dakwah berasal dari kata:                                            yang berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisan dan da’wah bilhal. Kegiatan bukan hanya ceramah, tetapi juga aksi sosial yang nyata. Misalnya, santunan anak yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, dan lain sebagainya.

B.   Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah

1.    Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah masuk pada aktivitas ibadah. Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila alat Jumat tidak ada khutbahnya, alat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di Arafah tidak ada khutbahnya, wukufnya tidak sah. Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-ria-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah dimanfaatkan sebaik baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan. Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang a³hah (benar) sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang alih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.

2.    Pentingnya Tablig
Salah satu sifat wajib bagi rasul adalah tabl³g, yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Semasa Nabi Muhammad saw. masih hidup, seluruh waktunya dihabiskan untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya. Setelah Rasulullah saw. wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, para tabi’in (pengikutnya sahabat), dan tabi’it-tabi’in (pengikut pengikutnya sahabat). Setelah mereka semuanya tiada, siapakah yang akan meneruskan kebiasaan menyampaikan ajaran Islam kepada orang-orang sesudahnya? Kita sebagai siswa muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.
Banyak yang menyangka bahwa tugas tablig hanyalah tugas alim ulama saja. Hal itu tidak benar. Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan
hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut).
Seseorang tidak mesti menjadi ulama terlebih dulu. Siapa pun yang melihat kemungkaran terjadi di depan matanya, dan ia mampu menghentikannya, ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti suatu permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun mereka. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:

 
  
Artinya: Dari Abi Said al-Khudri ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya. apabila tidak mampu maka dengan hatinya (tidak mengikuti kemungkaran tersebut), dan itu selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim).

3.    Pentingnya Dakwah
Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Sebagian ulama ada yang menyebut berdakwah itu hukumnya faru kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan faru ain. Meski begitu, Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik. Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat ria dari Allah Swt. Nabi Muhammad saw. mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Rasulullah saw. memulai dakwahnya kepada istri, keluarga, dan temanteman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat atau risalah Rasulullah saw. adalah Kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran), dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia). Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang muslim menurut syariat.

 
 
Arinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali ‘Imran/3: 104)


Setelah Kalian mempelajari Materi diatas, jawablah aktivitas dibawah ini !
Kirimlah jawaban kalian di email : sawinggoal@gmail.com

NAMA LENGKAP : .....................
KELAS : .................
Aktivitas Siswa:
1. Carilah ayat atau hadis yang berkaitan dengan kewajiban khutbah, tablig, dan dakwah!
2. Jelaskan pesan ayat dan hadis yang kamu temukan tersebut!
3. Apa kaitannya antara pesan ayat dan hadis dengan kebutuhan saat ini untuk khutbah, tablig, dan dakwah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar